Saksi Sidang Baasyir Via Teleconference


Dugaan Terorisme
Saksi Sidang Baasyir Via Teleconference
Penulis: Sandro Gatra | Editor: yuli
Senin, 14 Maret 2011 | 07:11 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Abu Bakar Baasyir memberikan keterangan pers saat menunggu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). Ia diduga terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
JAKARTA, KOMPAS.com — Luthfi Haidaroh alias Ubaid akan memberikan kesaksian via  teleconference dalam sidang lanjutan terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2011) ini.
Padahal, Ubaid disebut sedang mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hanya sekitar satu jam perjalanan dari PN Jakarta Selatan.
Kesaksian teleconference itu disebut atas permintaan Ubaid. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada Kompas.com, selain Ubaid, saksi yang akan memberi keterangan melalui teleconference adalah Abdul Haris, Hendro Sultoni, dan Sholehudin.
Adapun saksi yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Syarif Usman dan Dedeh.
Seperti diberitakan, Ubaid adalah saksi penting yang dapat menunjukkan dugaan keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.
Dalam surat dakwaan, Ubaid selaku anggota majelis Syuro Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) memfasilitasi pertemuan antara Joko Pitono alias Yahyah Ibrahim alias Dulmatin dan Ba'asyir selaku Amir JAT.
Menurut jaksa, Dulmatin dan Ba'asyir melakukan pertemuan tertutup di salah satu rumah dan toko di sekitar Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat itu, kata jaksa, keduanya merencanakan untuk mengadakan pelatihan militer di Aceh.
Seusai pertemuan, kata jaksa, "Terdakwa (Ba'asyir) menyampaikan kepada Ubaid untuk melakukan pelatihan militer di Aceh sesuai yang diusulkan Dulmatin." Ba'asyir juga meminta Ubaid membicarakan pelatihan dengan Muzayyin alias Mustaqim, Ketua Hisbah JAT Pusat (DPO).
Selain itu, dalam dakwaan, Ubaid berperan penting dalam pengumpulan dana untuk membiayai pelatihan. Menurut jaksa, dia menerima langsung uang Rp 5 juta dan 5.000 dollar AS dari Ba'asyir. Ba'asyir juga beberapa kali memerintahkan Ubaid menemui pihak-pihak untuk mengambil dana, seperti dari Thoyib, bendahara JAT Surakarta.
Masih dalam dakwaan, Ubaid juga pernah menunjukkan rekaman video pelatihan militer di Aceh kepada Ba'asyir di Kantor JAT Jakarta. Ba'asyir lalu mengajak Ubaid untuk menunjukkan rekaman yang sama ke Hariyadi Usman, salah satu donatur di Bekasi.
"Pada saat pemutaran video, terdakwa menyampaikan ke Hariyadi bahwa kegiatan itu merupakan I'dad seperti yang direncanakan," kata jaksa.
»»  baca selengkapnya ok...